Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor 12 Tahun 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM yang telah dirubah dalam Peraturan BPOM Nomor 29 tahun 2019, BBPOM di Manado merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Kedudukan BBPOM di Manado berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. BBPOM di Manado dikategorikan sebagai Balai Besar POM. Selain mengatur tentang kategori Balai dan struktur organisasi, juga dibentuk Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sebagai pelaksanaan amanah penyederhanaan birokrasi pada akhir tahun 2020 Badan POM telah menjalankannya yang tentunya terjadi perubahan SOTK baru yang dituangkan dalam Peraturan BPOM No.22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pada tanggal 13 Oktober 2021 dikeluarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kemudian diperbaharui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Adapun total catchment area Balai Besar POM di Manado terdiri dari 15 Kabupaten/Kota, dengan rincian 12 kabupaten/kota merupakan catchment area BBPOM di Manado, sedangkan 3 kabupaten /kota merupakan catchment area Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Visi
Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong.
Misi
BPOM melaksanakan Misi presiden dan Wakil Presiden nomor 1, 2, 7, 8 dan 9, dengan uraian sebagai berikut:
- Membangun SDM unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa, dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.
- Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM, dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif, dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
- Meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan , serta penindakan kejahatan Obat dan Makanan melalui sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam rangka Negara Kesatuan guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
- Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Obat dan Makanan.
Budaya Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
- PROFESIONAL : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
- INTEGRITAS : Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai – nilai luhur dan keyakinan.
- KREDIBELITAS : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
- KERJASAMA TIM : Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
- INOVATIF : Mampu melakukan pembaharuan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
- RESPONSIF / CEPAT TANGGAP : Antisipatif dan responsive dalam mengatasi masalah.
Berdasarkan Peraturan BPOM No 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dilingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Balai Besar Pengawas Obat
dan Makanan di Manado menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
- pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
- pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
- Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
- Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan Obat dan Makanan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, maka pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Badan POM dikoordinasikan oleh BBPOM di Manado dan Loka POM di Kepulauan Sangihe sesuai wilayah kerja masing-masing, namun BBPOM di Manado masih tetap diamanahkan sebagai Balai Koordinator dari Loka POM di Sangihe.
Profil Organisasi
Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.
- PROFESIONAL : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
- INTEGRITAS : Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai – nilai luhur dan keyakinan.
- KREDIBELITAS : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
- KERJASAMA TIM : Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
- INOVATIF : Mampu melakukan pembaharuan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
- RESPONSIF / CEPAT TANGGAP : Antisipatif dan responsive dalam mengatasi masalah.
Struktur Organisasi
Profil Agus Yudi Prayudana, S.Farm., Apt., M.M
Lahir di Buleleng, Bali pada tanggal 25 Februari 1984
PENDIDIKAN
- S2 Manajemen
- Profesi Apoteker, Universitas Gajah Mada
- Sarjana Farmasi, Universitas Gajah Mada
RIWAYAT JABATAN
- Kepala Balai Besar POM di Manado, Juli 2023 sampai sekarang
- Kepala Balai POM di Gorontalo, Oktober 2020 sampai 23 Juni 2023
- Kepala Seksi Pengujian Mikrobiologi, BBPOM di Banjarmasin, Juni - Oktober 2020
- Kepala Sub Bagian Umum, BBPOM di Banjarmasin, 2018 - 2020
- PFM Ahli Muda, BBPOM Banjarmasin, 2015 - 2018
PENGHARGAAN
Lencana Karya Satya 10 tahun pada tahun 2017