Temuan 124 Item Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal di Ternate

10-06-2013 Manado Dilihat 2085 kali

Ternate - Kepala BBPOM di Manado Dra. Susan Gracia Arpan, Apt., M.Si bersama Asisten Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Maluku Utara Bapak Ir. Abuhari Hamzah dan Kasie Penyidikan BBPOM di Manado Drs. Locky Tanjung, Apt, memberikan keterangan pers pada minggu pertama Bulan Juni 2013 di Kota Ternate terkait hasil pengawasan obat tradisional dan komsetik illegal di wilayah Provinsi Maluku Utara sampai Bulan Mei 2013, pengawasan ini juga merupakan hasil tindak lanjut dari public warning Badan POM RI tentang kosmetik yang illegal atau tidak memenehui ketentuan dan obat – obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).

Hasil Pengawasan di Provinsi Maluku Utara ditemukan sebanyak 124 item yang ditaksir senilai 98 juta yang terdiri dari obat tradisional yang mengandung BKO dan kosmetik illegal atau tidak memenuhi ketentuan. Melalui media cetak dan elektronik yang hadir dalam keterangan pers, Ka. Balai selalu menghimbau kepada masyarakat luas untuk menjadi konsumen yang cerdas “Teliti Sebelum Membeli” artinya bahwa konsumen bertindak sebagai pengawas lini terkahir dan ketika membeli produk disarankan untuk memperhatikan kondisi produk dan label, seperti apakah kemasan produk rusak, ada nomor registrasi atau tidak, dan tanggal kadaluarsa suatu produk. Masyarakat lebih selektif dalam memeilih kosmetik dan mengadukan jika ditemukan hal - hal yang tidak sesuai.

Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Manado
Jl. Raya Manado – Tomohon Km.7, Pineleng Sulawesi Utara
Telf/Fax. (0431) 824327
Email : ulpk_mdo@yahoo.co.id

Balai Besar POM di Manado

Sarana