Sosialisasi dan Asistensi Pengisian LHKPN

30-08-2013 Manado Dilihat 2551 kali

Manado – Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan kekayannya, dan laporan tersebut disampaikan dalam bentuk form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), selain itu penyelenggara negara juga wajib mengumumkan harta kekayaanyannya serta bersedia diperiksa terhadap kekayaannya tersebut. Terkait hal tersebut, bertempat di kantor Balai Besar POM di Manado, Andrea, ST dari Admin Kepegawaian Badan POM RI memberikan Sosialisasi dan Asistensi Pengisian LHKPN.

Jumlah pegawai Balai Besar POM di Manado yang harus mengisi form LHKPN sebanyak 21 orang. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada akhir Bulan Juli tersebut di kantor BBPOM Manado dan peserta yang hadir sudah mengisi form LHKPN dan sudah melaporkannya. Dengan LHKPN tersebut secara tidak langsung juga telah menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggungjawab bukan hanya bagi penyelenggara negara saja namun bagi seluruh abdi negara.
Mari bersama kita satukan langkah wujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi.
Majulah Terus Badan POM RI

Balai Besar POM di Manado

Sarana