Manado - Minggu II Bulan November 2014 Kepala BBPOM di Manado Dra. Susan Gracia Arpan, Apt., M.Si bersama Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Dra. Sarinah, Apt dan Kasie Pemeriksaan Sukriadi Dharma, S.Si., Apt memberikan keterangan pers terkait hasil temuan kegiatan pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Manado di Provinsi Sulawesi Utara. Acara ini dihadiri oleh media cetak maupun elektronik baik lokal maupun nasional.
Kepala Balai menyampaikan masih ditemukannya Kosmetika tanpa izin edar dan/ atau tidak memenuhi persyaratan (mengandung bahan berbahaya) sebanyak item 121 item 11342pieces, Obat tradisional/ jamu tanpa izin edar dan/ atau tidak memenuhi persyaratan (mengandung kimia obat) sebanyak 8 item 2428 pieces, Pangan tidak memenuhi ketentuan pelabelan pangan sebanyak 17 item 204 pieces, Obat tanpa izin edar sebanyak 5 item 95 pieces, dengan total taksiran nilai ekonomi sekitar Rp.312.500.000,- ( Tiga Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Beliau juga tak henti hentinya menghimbau kepada masyarakat luas untuk menjadi konsumen yang cerdas. Teliti Sebelum Membeli, artinya bahwa konsumen bertindak sebagai pengawas lini terakhir danketika membeliproduk disarankan untuk memperhatikan kondisi produk dan label, seperti apakah kemasan pada produk rusak, ada nomor regsitrasi atau tidak dan tanggal kadaluarsa suatu produk. Masyarakat lebih selektif dalam emilih produk obat dan makanan dan mengadukan jika ditemukan hal - hal yang tidak sesuai.
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)
Balai Besar POM di Manado
Jl. Raya Manado - Tomohon Km.7, Pineleng Sulawesi Utara
Telf/Fax. (0431) 824327
Email : ulpk_mdo@yahoo.co.id
BBPOM di Manado