Siaran Pers Hasil Temuan Kegiatan Pengawasan Obat dan Makanan di Provinsi Maluku Utara

25-11-2014 Manado Dilihat 2124 kali

Ternate - Kepala BBPOM di Manado Dra. Susan Gracia Arpan, Apt., M.Si bersama Wakil Gubernur Ir. Muhamad Natsir Thalib, dan Kepala Pos POM Maluku Utara Drs. Karim Latuconsina, Apt., M.Kes memberikan keterangan pers pada minggu kedua Bulan November 2014 di Kota Ternate terkait hasil pengawasan obat tradisional dan komsetik illegal di wilayah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 – Oktober 2014, pengawasan ini juga merupakan hasil tindak lanjut dari public warning Badan POM RI tentang kosmetik yang illegal atau tidak memenehui ketentuan dan obat obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).


Hasil Pengawasan di Provinsi Maluku Utara ditemukan kosmetik tanpa izin edar dan/ atau tidak memenuhi persyaratan (mengandung bahan berbahaya) sebanyak 438 item (16115 pieces) serta Obat Tradisional tanpa izin edar dan/ atau tidak memenuhi persyaratan (mengandung kimia obat)  sebanyak 41 item (1459 pieces). Total nilai keekonomian sebesar Rp. 464.250.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima puluh Ribu Rupiah). Melalui media cetak dan elektronik yang hadir dalam keterangan pers, Ka. Balai selalu menghimbau kepada masyarakat luas untuk menjadi konsumen yang cerdas, Teliti Sebelum Membeli artinya bahwa konsumen bertindak sebagai pengawas lini terkahir dan ketika membeli produk disarankan untuk memperhatikan kondisi produk dan label, seperti apakah kemasan produk rusak, ada nomor registrasi atau tidak, dan tanggal kadaluarsa suatu produk. Masyarakat lebih selektif dalam memeilih kosmetik dan mengadukan jika ditemukan hal - hal yang tidak sesuai.



Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Manado
Jl. Raya Manado - Tomohon Km.7, Pineleng Sulawesi Utara
Telf/Fax. (0431) 824327
Email : ulpk_mdo@yahoo.co.id

 

BBPOM di Manado

Sarana