Perkuatan Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kabupaten Minahasa

08-10-2026 Umum Dilihat 38 kali

Perkuatan Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kabupaten Minahasa

Tondano,  (07/10) Dalam mewujudkan Kabupaten Minahasa yang terhindar dari obat dan makanan ilegal dan penyalahgunaan obat, Satgas Obat dan Makanan Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kabupaten Minahasa melaksanakan monitoring dan evaluasi pada 7 Oktober 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban satgas atas implementasi sejak tahun 2024, serta memberikan rekomendasi terkait pemberantasan obat dan makanan ilegal dan penyalahgunaan obat kepada Bupati Kabupaten Minahasa.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D Watania, MM. M.Si serta dihadiri Kepala Balai Besar POM di Manado Hermanto, S.Si,  Apt, MPPM beserta jajaran, pejabat dan jajaran SKPD di lingkungan Kabupaten Minahasa, Kejari Minahasa, dan Polres Minahasa. Selanjutnya di dalam kegiatan ini juga terdapat penyampaian materi dari BBPOM di Manado yang disampaikan oleh Ketua Tim Fungsi Penindakan BBPOM di Manado Drs. Johnny Dera, Apt dengan judul materi "Penyalahgunaan OOT: Ancaman Tersembunyi Bagi Generasi Muda dan Bangsa", dan penyampaian materi lain disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Dr. dr. Olviane I. Rattu, M.Si dengan judul materi "Pelaksanaan Implementasi Satgas sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah".

Tujuan Utama kegiatan ini adalah sinkronisasi dan memperkuat lintas sektor ke dalam Satgas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kabupaten Minahasa. Melalui Satgas ini diharapkan ke depan mampu menjadi motor penggerak dalam penangkalan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap peredaran obat dan makanan ilegal dan penyalahgunaan obat, sehingga masyarakat Kabupaten Minahasa semakin terlindungi.

Sarana