Penertiban Pasar Dalam Negeri di Manado dan Ternate

17-06-2014 Manado Dilihat 2935 kali

Manado  – Sebagai tindaklanjut dari surat IN.06.03.431.06.14.2867 tangal 3 Juni 2014 perihal Pelaksanaan Penertiban Pasar Dalam Negeri, Hari Selasa – Rabu tangggal 10 – 11 Juni 2014 Balai Besar POM (BBPOM) di Manado dan Pos POM di Ternate melakukan penertiban pasar dari obat tradisional, kosmetika dan suplemen makanan ilegal dengan mengandung bahan kimia obat/ bahan dilarang/ berbahaya. Sarana yang diperiksa adalah pasar tradisional, salon – salon kecantikan dan toko obat yang ada di wilayah Kota Manado dan Ternate.  Tim Manado dan Ternate mengamankan produk kosmetik tanpa iji edar (TIE) dan obat – obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (OT BKO) yang berjumlah 6428 pcs dengan nilai sekitar 175 juta rupiah. Kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran produk obat tradisional, kosmetik dan suplemen makanan yang ilegal atau tidak memenuhi syarat yang bisa membahayakan kesehatan. Masyarakat dihimbau untuk teliti sebelu membeli, cek label kemasan produk.  Jika ada keluhan tentang produk obat dan makanan, masyarakat dapat dapat  menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Manado di Jl. Raya Manado – Tomohon KM 7 Pineleng, Sulawesi Utara dengan nomor telefon (0431) 824327/824686 dan email ulpk_mdo@yahoo.co.id serta untuk masyarakat di Kota Ternate juga dapat datang langsung ke Kantor Pos POM di Ternate dengan alamat Jl. Raya Bastiong No 3 Kel. Bastiong Talangame, Ternate – Maluku Utara.

 


Balai Besar POM di Manado

Sarana