Manado – Menjelang berakhirnya Bulan Februari tahun 2013, Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Balai Besar POM (BBPOM) di Manado melakukan Penertiban Obat Tradisional dan Kosmetika yang Tidak Memenuhi Syarat. Penertiban dilaksanakan selama 2 hari dan melibatkan 13 orang petugas yang terbagi dalam 3 (tiga) tim.
Sarana yang diperiksa sebanyak 17 Sarana Obat Tradisional / Suplemen Makanan dan 21 sarana kosmetika, dengan hasil 3 sarana kosmetika tidak memenuhi ketentuan dan tidak ada sarana obat tradisional / suplemen Makanan yang tidak memenuhi ketentuan, dimana ditemukannya kosmetik (lokal dan import) tanpa ijin edar (TIE) sebanyak 12 item. Hasil temuan tersebut telah dilakukan pengamanan untuk ditindaklanjuti.
Badan POM senantiasa melindungi masyarakat dari penggunaan OT dan kosmetika yang tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat dan mutu.
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BBPOM di Manado
Jl. Raya manado Tomohon Km.7 Pineleng, Sulawesi Utara
Telf/Fax. 0431 – 824327
Email : ulpk_mdo@yahoo.co.id
BBPOM di Manado