Manado – Selasa, 18 November 2013 Balai Besar POM di Manado yang diwakili dari Bidang Pemdik dan Bidang serLIK menjadi salah satu saksi pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu kristal jaringan internasional sekitar 2.4 kg dengan nilai keekonomian 6,3 M. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Sulut dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang di tempat pembuangan khusus.Selain dari BBPOM di Manado, turut hadir pula sebagai saksi yaitu perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Manado, POLDA Sulut, Kejaksaan Negeri Kota Manado, Kejaksaan Tinggi Prov Sulut, Korem 131 Santiago, Pegadaian Kota Manado, Granat Kota Manado, dan perwakilan dari wartawan. Shabu kristal jaringan internasional yang menjadi barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan Bea dan Cukai Kota Manado bersama Badan Narkotika Prov Sulawesi Utara di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Pemusnahan dilakukan sesuai amanah UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mari bersama kita berantas penyalahgunaan narkoba.
Balai Besar POM di Manado