Masyarakat Maluku Utara Peduli Obat dan Makanan Legal

23-12-2014 Manado Dilihat 3028 kali

Ternate – Kepala Badan POM RI Dr. Roy A Sparringa, M.App.Sc bersama Gubernur Maluku Utara Bapak Abdul Gani Kasuba, Lc , Kepolisian Daerah Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Manado Dra. Susan Gracia Arpan, Apt., M.Si dan Kepala Pos POM di Ternate Drs. Karim Latuconsina, Apt., M.Kes melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal dari hasil pengawasan BBPOM di Manado dan Pos POM di Ternate tahun 2013 - 2014. Produk yang dimusnahkan meliputi obat tradsional dan kosmetik sebanyak 479 item (7.413 pcs) dengan nilai keekonomian sekitar Rp. 460.000.000,- . Kepala Badan POM menyampaikan bahwa dengan jumlah penduduk di Maluku Utara yang relatif sedikit, jumlah produk yang dimusnahkan atau nilai keekonomiannya termasuk cukup besar dan bukan melihat dari sisi ekonomi namun lebih ke dampak yang ditimbulkan terutama kesehatan.

 

Gubernur Maluku Utara menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara siap bersinergi dan berkoordinasi untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan ilegal yang membahayakan kesehatan. Kepala Badan POM RI saat memberikan keterangan pers setelah pemusnahan produk obat dan makanan ilegal menyampaikan dan mengaharpakan peran aktif dari media dalam menyebarluaskan informasi tentang obat dan makanan kepada masyarakat Maluku Utara.

 

Dihimbau kepada masyarakat jika menemukan hal – hal yang mencurigakan atau ragu – ragu terhadap Obat dan Makanan yang dikonsumsi, dapat datang langsung ke kantor Pos POM Ternate dengan alamat Jl Raya Bastiong Kelurahan Bastiong Talangame atau Balai POM di Sofifi dengan alamat Jl. Pemuda belakan kantor DPR DProvinsi Maluku Utara. Masyarakat juga dapat menghubungi HALOBPOM di nomor telefon 1500533.

BBPOM di Manado

Sarana