Manado - Kepala BBPOM di Manado Dra. Susan Gracia Arpan, Apt., M.Si memberikan keterangan pers terkait hasil dari tindak lanjut penertiban pasar dalm negeri. Acara yang dilaksanakan di kantor pada tanggal 18 Juni 2014 ini dihadiri oleh media cetak lokal. Kepala Balai menyampaikan bahwa produk produk yang diamankan merupakan dari hasil penertiban pasar dari obat tradisional, kosmetika dan suplemen makanan ilegal dengan mengandung bahan kimia obat/ bahan dilarang/ berbahaya di Kota Manado dan Ternate pada tanggal 9 -11 Juni 2014. Produk yang diamankan meliputi kosmetik tanpa iji edar (TIE) dan obat – obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (OT BKO) yang berjumlah 6428 pcs dengan nilai taksirsan harga sekitar 175 juta rupiah.
Beliau juga tak henti - hentinya menghimbau kepada masyarakat luas untuk menjadi konsumen yang cerdas. Teliti Sebelum Membeli, artinya bahwa konsumen bertindak sebagai pengawas lini terkahir dan ketika membeli produk disarankan untuk memperhatikan kondisi produk dan label, seperti apakah kemasan produk rusak, ada nomor registrasi atau tidak, dan tanggal kadaluarsa suatu produk. Masyarakat lebih selektif dalam memeilih kosmetik dan mengadukan jika ditemukan hal - hal yang tidak sesuai
Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK)
Balai Besar POM di Manado
Jl. Raya Manado Tomohon Km.7, Pineleng Sulawesi Utara
Telf/Fax. (0431) 824327
Email : ulpk_mdo@yahoo.co.id
Balai Besar POM di Manado