DISTRIBUSI, PENGAWASAN DAN PENYALAHGUNAAN BAHAN BERBAHAYA

07-04-2015 Manado Dilihat 4271 kali

Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 75/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Utara dengan mengundang stakeholder terkait, Bea Cukai, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia , Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi Sulawesi Utara dan para pelaku usaha di Manado termasuk Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado yang diwakili oleh Drs Johny Dera, Apt  selaku plh Kepala Balai Besar POM di Manado pada Kamis 2 April 2015 di Hotel Grand Puri Manado.

Materi yang disampaikan pada sosialisasi ini antara lain Kebijakan Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya dan Penyalahgunaan Bahan Berbahaya Pada Produk Pangan yang disampaikan langsung oleh Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan POM RI Drs Mustofa, M.Kes.

Adapun pokok pokok kebijakan perdagangan Bahan Berbahaya antara lain mengatur jenis bahan berbahaya, perizinan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan bahan berbahaya serta larangan penggunaan merkuri di Bidang indistri pertambangan emas.

Dengan lebih jelasnya peraturan di bidang bahan berbahaya diharapkan penyalahgunaan penggunaan bahan berbahaya pada produk pangan dapat diminimalisasi sehingga terjamin pula keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.

 

BBPOM MANADO

Sarana