BBPOM Manado Lakukan Pengawasan Intensif Pangan di Sulawesi Utara

19-06-2016 Manado Dilihat 1746 kali

Selama bulan Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri 1437 H, BBPOM Manado terus melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan. Hasilnya, sampai dengan pertengahan bulan Juni 2016 masih ditemukan pangan yang rusak dan bahkan kadaluarsa beredar di Sulawesi Utara. .

Sejumlah 48 item (34129 kemasan) produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) ditemukan oleh petugas BBPOM Manado. Produk-produk tersebut terdiri dari pangan rusak 18 item (20059 kemasan), pangan kedaluwarsa 27 item (13722 kemasan) dan pangan Tidak Memenuhi Ketentuan label 3 item (348 kemasan). Dimana produk pangan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut memiliki nilai ekonomi sebesar Rp. 40.269.565,-

Intensifikasi pengawasan ini rutin dilakukan setiap tahun oleh Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia di sarana distribusi yang meliputi toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional serta para pembuat dan atau penjual parsel. Target pengawasan untuk pangan olahan adalah pangan Tanpa Izin Edar, pangan kedaluwarsa, pangan dalam kondisi rusak (penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) dan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK) label termasuk label tanpa Bahasa Indonesia.

Terhadap temuan tersebut, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain pembinaan terhadap pemilik sarana serta penegakan hukum berupa sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan dan jika perlu dilanjutkan pro–justitia terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan ilegal.

Oleh sebab itu dihimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk yang akan dibeli dan dikonsumsi. Sebab, dengan kecermatan dan ketelitian konsumen sebelum membeli, tentunya akan mampu mendorong pemerintah untuk lebih aktif dalam menuntaskan peredaran produk ilegal di tiap daerah di Indonesia.

 BBPOM di Manado 

Sarana