Bitung - Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) merupakan penerapan yang mutlak dilakukan oleh setiap pelaku usaha produksi pangan. Produk pangan beregistrasi MD yang merupakan salah satu kewenangan pengawasan oleh Badan POM senantiasa diawasi baik sebelum dipasarkan (Pre Market Vigilance) maupun sesudah mendapat registrasi dan beredar di pasaran (Post Market Surveillance).
Balai Besar POM di Manado sebagai Unit Pelaksana yang berwilayah kerja di Provinsi Sulawesi Utara senantiasa melakukan Audit terkait penerapan CPPOB oleh Produsen Pangan khususnya Pangan MD. Kegiatan Audit dalam rangka Halal di lakukan pada salah satu sarana produksi Pangan Minyak Goreng di Kota Bitung.
Audit dilakukan oleh tim Balai Besar POM di Manado ,dipimpin langsung oleh Irene Roberta Raya,S.Si, Apt selaku Kepala Seksi Sertifikasi BBPOM di Manado. Dari pihak pabrik memberikan review tentang produksi yang dilakukan oleh pabrik, mulai dari proses awal bahan baku sampai proses akhir produk , yang selanjutnya dirangkaikan dengan kunjungan lapangan melihat secara langsung proses produksi.
Melalui Audit sarana produksi ini diharapkan pengawasan Cara Produksi Pangan Yang Baik (CPPB) maupun Good Manufacturing Practices (GMP) yang dilakukan masih sesuaikah sehingga diharapkan produk yang terdistribusikan ke masyarakat terjamin baik dari segi mutu maupun keamanan pangannya.
BBPOM Manado