Advokasi Penyalahgunaan Bahan Berbahaya pada PJAS

26-06-2012 Manado Dilihat 2063 kali

_x000D_

Hari Senin tanggal 25 Juni, Sesuai Misi Badan POM RI yaitu Mengoptimalkan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan di Berbagai Lini .Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya BPOM RI bekerjasama dengan BBPOM di Manado melaksanakan kegiatan Advokasi Penyalahgunaan Bahan Berbahaya pada PJAS di Manado yang mengundang instansi Pemerintah Daerah yang terkait dengan pengawasan bahan berbahaya.

_x000D_

Pelaksanaan Advokasi ini bertujuan agar dapat meminimalisir s uplai b ahan b erbahaya yang dilarang digunakan pada pangan (PJAS) dan m embangun komitmen dan diharapkan sebagai ajang berinteraksi secara sinergis di antara stakeholder untuk bersama-sama membangun keamanan pangan di Indonesia.

_x000D_

Acara ini diisi oleh 5 narasumber yaitu dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Sulut, Bappeda Prov Sulut dan 3 (tiga) narasumber dari BPOM RI. Adovokasi ini menghasilkan rekomonedasi :

_x000D_
_x000D_
    _x000D_
  1. Surat dari BPOM tentang himbauan kepada pemerintah provinsi, dan kab/kota untuk membentuk Tim Koordinasi Keamanan Pangan Terpadu Daerah dalam bentuk kelompok-kelompok jejaring keamanan pangan.
  2. _x000D_
  3. Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pengawasan bahan berbahaya pada pangan.
  4. _x000D_
  5. Masing-masing instansi terkait mengupayakan penganggaran kegiatan pengawasan bahan berbahaya pada pangan.
  6. _x000D_
  7. Bappeda Prov. Dan kab/kota mengakomodir usulan dari instansi terkait dalam hal penganggaran yang berhubungan dengan pengawasan bahan berbahaya pada pangan.
  8. _x000D_
  9. Perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi secara periodik yang terkait dengan kegiatan pengawasan dan pengamanan produk pangan, termasuk bahan berbahaya pada pangan.
  10. _x000D_
_x000D_
_x000D_
    _x000D_
_x000D_

 

_x000D_

 

_x000D_

BBPOM di Manado

_x000D_

 

_x000D_ _x000D_
Sarana