Advokasi Implementasi Peraturan Kepala Badan POM RI Terkait Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)

08-05-2013 Manado Dilihat 4222 kali

Manado - 7 Mei 2013 bertempat di Hotel Aryaduta Manado dilaksanakan kegiatan Advokasi Implementasi Peraturan Kepala Badan POM RI Terkait IRTP oleh Direktorat Surveilan dan Keamanan Pangan Badan POM RI dan Balai Besar POM di Manado dalam Rangka Kemitraan dan Koordinasi/Konsultasi dengan Lintas Sektor Badan POM RI. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Kepala Badan POM RI yang baru terkait IRTP, yaitu :

  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

  2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik untuk Industri Rumah Tangga.

  3. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Industri Rumah Tangga.

Kegiatan ini dipandang perlu dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan IRTP dan tata hubungan kerja dengan Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Peraturan yang sama telah dikeluarkan oleh Badan POM RI pada tahun 2003, namun seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi maka dianggap perlu suatu peraturan yang dapat mengatur secara lebih detil dan komprehensif dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan IRTP.

Tujuan dari kegiatan ini adalah tersosialisasinya 3 (tiga) peraturan Kepala Badan POM RI terkait IRTP kepada seluruh tenaga BBPOM maupun tenaga lintas sektor terkait khususnya Dinas Kesehatan Kab/Kota, acara ini dibuka oleh Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM di Manado, Dra. Nancy Ch.Pelealu,Apt,M.Si mewakili Kepala Balai Besar POM di Manado.

Narasumber dalam kegiatan tersebut dari Badan POM RI, Dra. Novinar, Apt., M. Epid, Kepala Seksi Penyuluhan Industri Rumah Tangga Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan POM RI dan Ibu Yustina Muliani Budijanto, S. Si., Apt., M.Si, Kepala Seksi Informasi dan Edukasi Konsumen Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Badan POM RI. Selain itu hadir juga narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Manado, Dr. Joy Zekeeon, M. Epid, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Dinas Kesehatan Kota Manado.

Dalam kegiatan tersebut peserta memberikan apresiasi yang positif dengan turut aktif dalam kegiatan diskusi. Pertanyaan dan saran konstruktif disampaikan peserta sebagai referensi dalam pelaksanaan Peraturan Kepala Badan POM RI terkait IRTP.

Balai Besar POM di Manado

Sarana